Ada Perubahan Syarat Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Kades Wajib Tahu

Rabu 23-10-2024,12:16 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Ada perubahan syarat pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Kades wajib tahu.

Pemkab Seluma mensosialisasikan syarat untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Syarat untuk memberhentikan maupun mengangkat perangkat desa tidak cukup hanya mendapatkan rekomendasi dari camat setempat, namun sekarang juga harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati Seluma.

BACA JUGA:5 Provinsi Terpanas di Indonesia 2024, Daerah Ini Tembus hingga 36 Derajat Celcius

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto. 

Bahkan sekarang tim verifikator Pemkab Seluma juga telah terbentuk sebagai pertimbangan untuk Bupati Seluma mengeluarkan rekomendasi.

Tim ini terdiri dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Verifikator, kemudian ada Asisten I Setda Kabupaten Seluma, Asisten II Setda Kabupaten Seluma, Inspektorat Seluma, Dinas PMD Seluma, Bagian Tata Pemerintahan serta seluruh Camat jajaran Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Misteri Pembakaran Mobil di Bekasi, Pelaku Pelempar Molotov Diburu Polisi

“Tim verifikator ini bertugas untuk melakukan verifikasi proses pemberhentian dan pengangkatan sesuai dengan regulasi yang ada,” ucap Nopetri.

Dilanjutkan Nopetri, adanya aturan baru ini merujuk Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. UU ini merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Undang-undang yang mengatur segala ketentuan mengenai Pemerintahan Desa tersebut mulai disahkan pada tanggal 25 April 2024. 

BACA JUGA:Suhu Panas BMKG Hari Ini 23 Oktober 2024, Ada yang Tembus 34 Derajat Celcius

Hal ini berarti usia dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 sudah memasuki 5 bulan berjalan. 

Adapun alurnya yakni, Kepala Desa mengajukan rekomendasi Kepada Camat, kemudian dilanjutkan mengajukan rekomendasi Kepada Bupati. Setelah Bupati setuju dan mengeluarkan rekomendasi, barulah Kepala Desa bisa untuk melakukan Pengangkatan atau Pemberhentian Perangkat Desa. 

Kategori :