BACA JUGA:Pembekalan di Akmil Magelang, Ini Bocoran Kegiatan Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih
21. Tidak menyalakan lampu kendaraan di malam hari.
22. Berkendara di trotoar atau jalur pejalan kaki.
23. Melanggar palang pintu perlintasan kereta api yang sedang tertutup.
24. Berbelok tanpa menggunakan lampu sein atau sinyal belok.
Dengan mematuhi aturan-aturan ini, pengguna jalan dapat berkendara dengan aman dan nyaman, serta menghindari sanksi tilang dari pihak kepolisian.
Disiplin dalam berlalu lintas bukan hanya demi menghindari denda atau razia, tetapi demi keselamatan kita semua.
Ingatlah, keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan pelanggaran sekecil apapun bisa berdampak besar bagi diri sendiri maupun orang lain.
Sheila Silvina