Penyebab Bus Pariwisata Terbakar di Ruas Tol Becakayu yang Membawa 58 Orang Anak TK

Kamis 24-10-2024,21:01 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Masih sering Pakai, Ini 5 Bahaya Penggunaan Oli Bekas untuk Pelumas Rantai Motor

Menanggapi kejadian diatas, prosedur penyelamatan diri saat bus terbakar menjadi sebuah informasi yang perlu untuk diketahui oleh setiap orang.
Oleh sebab itu, berikut akan dipaparkan apa yang harus dilakukan oleh penumpang saat terjebak di dalam bus yang terbakar.

BACA JUGA:Cara Buka Tabungan BRI Junio dan Keuntungan Menabung di BRI Junio

8 Prosedur Penyelamatan Diri Saat Bus Terbakar

1. Menggunakan APAR

Prosedur penyelamatan diri saat bus terbakar yang pertama adalah dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang tersedia di dalam bus.
Seperti dijelaskan dalam jurnal 'Rancang Bangun Alat Pemecah Kaca Otomatis dan Water Mist Saat Terjadi Kebakaran di Bus Berbasis Arduino' oleh Muhammad Galih Widyantara, pengguna transportasi berupa bus dapat mengandalkan APAR untuk memadamkan kebakaran pada kendaraan yang ditumpanginya.
Biasanya pihak penyedia jasa akan menyediakan APAR yang akan ditempatkan pada bagian kendaraan yang mudah dijangkau oleh siapa saja.

BACA JUGA:Miliki Rumah Tanpa Ribet, Ini Syarat dan Cara Ajukan KPR di BRI

2. Memecahkan Kaca

Selanjutnya penumpang dapat memecahkan kaca bus saat terjadi keadaan darurat, salah satunya yang melibatkan kebakaran.
Masih dikutip dari sumber yang sama, biasanya bus dilengkapi dengan alat pemecah kaca yang dapat digunakan untuk mengevakuasi penumpang.
Perlu diketahui bahwa alat pemecah kaca merupakan standar minimum keselamatan yang wajib tersedia pada alat transportasi umum.
Saat terjadi peristiwa darurat seperti kebakaran dan tidak ada jalan keluar lain, usahakan memerhatikan instruksi yang tertulis pada alat penyimpan pemecah kaca dan lakukan sesuai instruksi untuk memecahkan kaca jendela bus agar bisa keluar dari lokasi dengan segera.

BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BRI Secara Online 2024, Syarat Mudah dan Proses Cepat

3. Segera Keluar dari Lokasi Kebakaran

Tidak hanya menggunakan APAR maupun alat pemecah kaca yang tersedia di dalam bus, penumpang juga perlu untuk segera keluar dari lokasi kebakaran. Perlu diketahui, biasanya bus dilengkapi dengan pintu darurat.
Seperti namanya, pintu darurat bus dapat digunakan dalam keadaan darurat, tidak terkecuali saat terjadi peristiwa kebakaran. Ini adalah salah satu jalan keluar yang dapat digunakan untuk mengevakuasi penumpang yang terjebak di dalam bus.

BACA JUGA:BRI Cabang Prabumulih Buka Layanan Weekend, Demi Tingkatkan Pelayanan untuk Nasabah

4. Menunduk Sekaligus Tutup Mulut dan Hidung

Dijelaskan dalam publikasi 'Standar Operasional Prosedur Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan Diri' yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI, terdapat sebuah upaya penyelamatan diri yang dapat dilakukan saat berada di lokasi kebakaran. 
Salah satu pemicu rasa panik dan kesulitan bernapas yang dialami oleh seseorang yang terjebak saat kebakaran adalah asap yang pekat.
Hal inilah yang membuat mereka perlu untuk menundukkan tubuh ke arah bawah dan berusaha menutup mulut dan hidung dengan kain yang dapat dijangkau. Lalu usahakan segera mencari celah agar bisa keluar melalui pintu maupun jendela.

BACA JUGA:Cara Beli Tiket BRI Liga 1 Lewat BRImo, Mudah dan Cepat

5. Menerapkan Prinsip Penanggulangan Kebakaran

Meskipun peristiwa kebakaran yang melibatkan bus kerap memicu rasa panik, baik pada penumpang maupun orang-orang di sekitar, tetapi penanganan yang tepat perlu menjadi fokus utama untuk dilakukan. Salah satunya dengan cara menerapkan prinsip penanggulangan kebakaran.

Masih mengutip dari sumber yang sama, setidaknya ada tujuh prinsip yang bisa dilakukan oleh setiap orang saat berhadapan pada peristiwa kebakaran. Tujuh prinsip yang dimaksud adalah cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, kemitraan, pemberdayaan, dan non diskriminatif.

BACA JUGA:UMKM Ubi Jalar Ini Rasakan Langsung Dampak Positif Pendampingan BRI dan Manfaat Desa BRILiaN

6. Segera Memberikan Pertolongan Darurat

Tidak hanya melibatkan penumpang, upaya penyelamatan saat bus terbakar juga diharapkan dapat dilakukan oleh orang yang ada di sekitar kejadian. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan segera memberikan pertolongan darurat secepatnya kepada para korban.

Hal ini bahkan telah diatur secara resmi, salah satunya di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. 
Merujuk dari Pasal 43 bahwa saat kebakaran terjadi yang melibatkan kendaraan, maka memberikan pertolongan darurat menjadi fokus utama yang perlu dilakukan oleh seluruh orang yang terlibat maupun yang ada di sekitarnya.

Kategori :