NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bansos merupakan program bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung masyarakat Indonesia yang menghadapi risiko ekonomi dan sosial. Begini cara mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak atau cara cek NIK KTP terdaftar penerima bansos atau bukan.
Tidak semua masyarakat berhak untuk menerima bansos ini, sebab bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat, terkhususnya kurang mampu.
BACA JUGA:2 Anggota Basarnas Gugur Dalam Tugas, Terseret Arus di Sungau Lau Biang Kabupaten Karo
Syarat Penerima Bansos
Dilansir dari beberapa sumber, berikut ini adalah syarat penerima bansos:
- Termasuk ke dalam golongan masyarakat tidak atau kurang mampu.
- Tercatat sebagai masyarakat desil terbawah dalam data kemiskinan.
- Tidak termasuk penerima gaji minimal UMR sebagai pegawai atau karyawan aktif maupun pensiunan.
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak termasuk pendamping sosial dalam beberapa program-program tertentu.
- Memiliki identitas resmi dan valid dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), seperti KK dan NIK.
Tata Cara Cek Bansos Kementerian Sosial 2024
Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, cara cek bansos Kemensos 2024 adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isikan juga nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Isi captcha yang ada di bagian bawah.
- Tekan 'Cari Data'.
- Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
- Jika tidak termasuk, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
BACA JUGA:Penyebab Bus Pariwisata Terbakar di Ruas Tol Becakayu yang Membawa 58 Orang Anak TK
Cara ini bisa digunakan untuk mengecek status penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan beras 10 kilogram.
Sementara itu, untuk cek bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), tata caranya adalah:
1. Buka laman SIPINTAR via tautan https://pip.kemdikbud.go.id.
2. Gulir ke bawah sampai menemukan kolom bertuliskan 'Cari Penerima PIP'.
3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
4. Isi hasil hitungan keamanan yang dipersyaratkan.
5. Tekan tombol 'Cek Penerima PIP'.
6. Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.