Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Dibuka, Catat Tanggal dan Syaratnya

Jumat 28-04-2023,22:37 WIB
Reporter : Dedew
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan.

 

Program ini untuk kendaraan roda dua dan empat atau lebih. Selain itu, khusus untuk warga Provinsi Bengkulu.

 

BACA JUGA:Sosok Lyodra Ginting Gadis Medan, 20 Besar Wanita Tercantik di Dunia Versi TC Candler 2022

Dalam jadwal yang dirilis Pemprov Bengkulu, pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku empat bulan. Mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.

 

Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:

1. Pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB)

2. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendwa SWDKLLJ

3. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

 

BACA JUGA:6 Shio Ini Diramal Mendadak Bangkrut, Segera Antisipasi

Untuk mendapatkan program ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP, STNK dan BPKB.

Kategori :