BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini untuk kendaraan roda dua dan empat atau lebih. Selain itu, khusus untuk warga Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Sosok Lyodra Ginting Gadis Medan, 20 Besar Wanita Tercantik di Dunia Versi TC Candler 2022
Dalam jadwal yang dirilis Pemprov Bengkulu, pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku empat bulan. Mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:
1. Pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB)
2. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendwa SWDKLLJ
3. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.
BACA JUGA:6 Shio Ini Diramal Mendadak Bangkrut, Segera Antisipasi
Untuk mendapatkan program ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP, STNK dan BPKB.