Perlu diketahui bahwa nasabah yang dapat mengajukan KPR melalui aplikasi Livin’ by Mandiri adalah nasabah yang terpilih berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh Bank Mandiri.
Sejauh ini, pengajuan KPR melalui aplikasi Livin’ by Mandiri dikhususkan untuk pengajuan pembelian properti baru di developer rekanan Bank Mandiri.
Adapun, maksimum limit pengajuan KPR melalui Livin' by Mandiri sebesar Rp 10 miliar, dengan tenor maksimal 25 tahun untuk pembelian rumah tinggal dan maksimal 15 tahun untuk pembelian apartemen.
Nasabah akan memperoleh informasi bahwa pengajuan KPR berhasil dikirim dan bisa melakukan pelacakan status pengajuan KPR melalui Inbox di Livin’ by Mandiri atau Menu Status di laman Livin’ KPR.
BACA JUGA:Klasemen Sementara Kualifikasi Piala Asia U-17 Grup G, Timnas Indonesia Posisi 2
Keuntungan KPR Mandiri
- Suku bunga kompetitif
- Proses cepat dan mudah sejak awal
- Uang muka mulai dari 0 persen
- Bisa diajukan secara joint income
- Jangka waktu pinjaman hingga 30 tahun untuk pembelian rumah tinggal atau 15 tahun untuk pembelian apartemen/ruko/rukan
- Kerja sama dengan ratusan developer dan broker terkemuka di seluruh Indonesia
BACA JUGA:Simak Head to Head Indonesia Vs Australia di Kualifikasi Piala Asia U17, Laga 27 Oktober
Jenis KPR Mandiri
Adapun dilansir dari beberapa sumber, berikut ini adalah jenis-jenis dari KPR yang ditawarkan oleh bank Mandiri, antara lain:
1. Mandiri KPR Reguler
KPR Reguler Mandiri adalah fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri yang diberikan kepada perorangan untuk pembelian rumah baru maupun rumah second.