Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi Bantuan Operasional Rumah Bersama Kecamatan. Ini termasuk perencanaan penggunaan dana yang akan diajukan untuk pencairan, sehingga setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Hati-hati! Penampakan Harimau Sumatera Berukuran Besar di Jalan Area Persawahan Bikin Heboh Warga
3. Fasilitasi Diskusi
Pendamping juga memfasilitasi diskusi antara aparat kecamatan dan anggota rumah bersama. Diskusi ini bertujuan untuk merencanakan penggunaan dana secara efektif dan efisien.
4. Pelaporan Kegiatan
Setiap kegiatan yang dilaksanakan harus dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan. Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
BACA JUGA:Diduga Selingkuh saat Jam Kerja, Oknum Polisi dan Guru Digerebek Berduan di Dalam Penginapan
5. Pengawasan Program
Pendamping diharapkan untuk mengelola dan memanfaatkan dashboard kecamatan guna memantau jalannya program. Pengawasan yang baik akan membantu dalam mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul.
6. Konsolidasi dengan Tenaga Pendamping
Melakukan konsolidasi dengan Tenaga Pendamping P3PD-1D Provinsi sangat penting untuk memastikan koordinasi yang efektif. Ini akan mendukung kelancaran pelaksanaan program di tingkat kecamatan.
BACA JUGA:Lowongan Kerja di PT Sucofindo Masih Dibuka, Ini Syarat dan Besaran Gajinya!
7. Laporan Bulanan
Penyampaian laporan bulanan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk memantau kemajuan program.
Laporan ini menjadi alat evaluasi untuk menilai sejauh mana program berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Dengan menjalankan semua tugas ini, Pendamping Kecamatan berkontribusi secara signifikan dalam keberhasilan program P3PD, memastikan bahwa setiap langkah diambil dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.