- Pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Hanya boleh ada 2 NIK dalam 1 KK yang telah terdaftar sebagai peserta Prakerja
- Bukan pejabat negara seperti, Anggota DPRD, Pimpinan, Polri, TNI, Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Dewan Pengawas BUMN atau BUMD dan sebagainya.
Adapun untuk anda yang telah melakukan klik ‘Gabung Gelombang’ pada prakerja gelombang 51 lalu dan akan segera melakukan pelatihan, maka wajib simak tip lolos pelatihannya di bawah ini:
1. Harus menyalakan kamera saat pelatihan online
2. Pastikan mengisi absensi pasca sesi pelatihan
3. Menghadiri pelatihan prakerja tidak boleh diwakilkan
4. Kehadiran harus 100 persen
5. Ketika pelatihan online, pastikan wajah anda terlihat jelas. Jangan memakai aksesoris seperti, kacamata, topi dan masker
BACA JUGA:Bayi Usia 38 Hari Meninggal Dunia, Diduga Karena Kaget Suara Petasan
Keunggulan Menjadi Peserta Prakerja
1. Kompetensi diri berkembang