Ketentuan SKB CPNS 2024, Pahami Perbedaan SKB CAT dan Non-CAT

Senin 28-10-2024,21:43 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ketentuan SKB cpns-2024, pahami perbedaan SKB CAT dan Non-CAT.

Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus tahap SKD berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni SKB.

SKB CPNS akan berlangsung pada 9-20 Desember 2024 menggunakan CAT BKN.

Adapun SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan.

BACA JUGA:Rincian Tes Kesehatan dalam SKB Non CAT CPNS 2024, Bisa Gugurkan Peserta Seleksi

Berikut adalah materi SKB:

a. psikotes;

b. tes potensi akademik;

c. tes kemampuan bahasa asing;

d. tes kesehatan jiwa;

e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

f. tes praktek kerja;

g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

h. wawancara; dan/atau

i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Kategori :