NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) tahap 1 tahun 2024 dapat memilih formasi yang sudah dimulai sejak, Jumat (25/10/2024).
Menurut pengumuman resmi Kemenag melalui akun Instagram @kemenag_ri, pendaftaran seleksi PPPK Tahap 1 ini telah dibuka dari tanggal 21 Oktober hingga 4 November 2024, artinya kesempatan untuk mendaftar tinggal 4 hari lagi.
Sasaran utama seleksi ini adalah tenaga honorer eks-THK-2 dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi Anda yang sudah mendaftar PPPK Kemenag 2024, dapat memilih formasi PPPK melalui link dan panduan di bawah ini.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Cetak Bukti PDM Non ASN Bagi Pelamar PPPK Kemenag 2024
Link dan Tata Cara Pemilihan Formasi PPPK Kemenag 2024
Untuk link pemilihan formasi PPPK Kemenag 2024 dapat dilihat melalui laman disini: https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/
Cara Pemilihan Formasi PPPK Kemenag 2024
-
Masuk ke akun SSCASN melalui sscasn.bkn.go.id
-
Setelah menyelesaikan pengisian biodata, selanjutnya klik Langkah 2 yaitu memilih "Jenis Seleksi"
-
Pilih jenis seleksi sesuai kolom yang tersedia, pada kolom Data Peserta eks THK II pilih "Ya", lalu masukkan nomor peserta eks THK II, klik "Cek"
-
Lalu, Anda akan memilih formasi, klik "Selanjutnya"
-
Pilih "Instansi" dan "Jenis Formasi" dengan klik pada pilihan yang tersedia, klik "Pilih". Jika saat pilih instansi muncul pesan "Galat Anda tidak terdata, silahkan pastikan Anda sudah memilih instansi tempat Anda di data pada pendataan Non ASN BKN Tahun 2022." Untuk pelamar non terdata, Anda diperkenankan untuk mendaftar PPPK pada tahan II.
-
Setelah memilih instansi dan jenis formasi, maka akan tampiil data Detail Pendataan Non-ASN BKN. Jika Anda ingin mengganti instansi dapat dilakukan dengan pilih tombol "Ulang".
-
Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi informasi pendidikan
-
Setelah selesai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 2, Ini Syarat Daftarnya
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Kemenag 2024
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama.
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Kebutuhan PPPK dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
BACA JUGA:Perhatikan! Begini Cek Pengumuman Seleksi Adminitrasi PPPK 2024 Tahap 1, Ada Namamu?
Cara Daftar PPPK Kemenag 2024
Berikut cara daftar PPPK Kemenag 2024, dikutip dari laman resmi Kemenag:
-
Membuat akun terlebih dahulu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
-
Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar
-
Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya
-
Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan
-
Melakukan swafoto
-
Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya).
-
Mencetak Kartu Informasi Akun.
BACA JUGA:Segini Rincian Gaji PPPK Apoteker, Tembus Sampai Rp 5 Juta
Itulah tadi informasi link dan tata cara pemilihan formasi PPPK Kemenag 2024 yang dapat diketahui.
(Nutri Septiana)