BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali menerima pengembalian berkas kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Dinas Pertanian Benteng tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Huawei Watch GT 5 Series Resmi Rilis di Indonesia, Ini Daftar Harga dan Fitur Canggihnya
Dalam pantauan langsung rbtv.disway.id pada Jumat (1/11) siang, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung menyerahkan 10 berkas tersangka dan langsung diterima oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
Kasi penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan adanya pengembalian berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Oknum Anggota Polisi Kepada Warga, Minta Uang Rp 50 Juta
Nantinya, berkas 10 tersangka akan dilakukan diteliti terlebih dahulu oleh Jaksa peneliti Kejati Bengkulu, untuk mengetahui apakah sudah lengkap atau belum atau apakah ada tambahan petunjuk lainnya.
"Terima tanggal 15 oktober berkas tahap 1 dari Polda Bengkulu, selanjutnya tanggal 21 dikirim p18, p19 tanggal 28 Oktober dan hari ini pengembalian berkas perkara. Berkas perkara juga terpisah menjadi 10 berkas," kata Kasi Penuntutan, Arief Wirawan.
BACA JUGA:Daftar 5 Kamera Mirrorless Terbaik dengan Harga di Bawah Rp 5 Juta, Hasil Jepretan Kualitas Tinggi
Sebelumnya penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 10 tersangka yang masing-masing berinisial:
1. ES selaku Kepala Dinas (saat proyek dilaksanakan)
2. WG Pegawai Negeri Sipil
3. EP selaku Pegawai Negeri Sipil
4. RA Wiraswasta
5. NS selaku Direktur CV. Bita Konsultan
6. KR pihak swasta
7. DS selaku Wakil direktur CV. Elsafira Jaya