NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Belakangan ini, Indonesia dikejutkan oleh berita mengenai keracunan massal yang disebabkan oleh jajanan populer asal China, Latiao. Kejadian ini bukan hanya sekadar berita biasa; ia telah menciptakan kehebohan di kalangan masyarakat, hingga memicu pengumuman Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah.
Dari Lampung hingga Riau, berbagai wilayah melaporkan kasus keracunan yang berkaitan dengan jajanan ini. Latiao, yang dikenal dengan bentuknya yang panjang dan rasa pedas yang menggugah selera, kini menjadi sorotan utama.
Latiao adalah jajanan ringan yang berasal dari China, yang banyak digemari karena tampilannya yang menarik dan rasanya yang unik.
Dengan warna merah mencolok dan rasa pedas, Latiao cepat populer di kalangan konsumen, terutama di kalangan anak muda.
Popularitasnya semakin meningkat berkat media sosial dan marketplace online, di mana jajanan ini dijajakan dengan mudah. Namun, di balik popularitasnya, tersembunyi potensi bahaya yang mengancam kesehatan.
Baru-baru ini, kasus keracunan yang dialami sejumlah konsumen mengindikasikan adanya masalah serius. Dari hasil pengujian laboratorium pada empat jenis Latiao, ditemukan adanya bakteri berbahaya, Bacillus cereus, yang dapat menyebabkan gejala keracunan seperti mual, diare, muntah, hingga sesak napas.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari BPOM, bakteri ini dapat menghasilkan toksin yang berbahaya bagi kesehatan manusia, dan hasil ini jelas menunjukkan bahwa Latiao tidak aman untuk dikonsumsi.
BACA JUGA:Amanat Presiden dan Instruksi Tegas Meutya Hafid untuk Bersih-bersih Komdigi
Menyusul laporan mengenai kasus keracunan yang meluas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia segera mengambil tindakan tegas dengan melarang peredaran produk Latiao di seluruh wilayah Indonesia.
"Masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi produk Latiao, baik yang dibeli di dalam negeri maupun yang dibawa dari luar negeri," ungkap Taruna Ikrar, Kepala BPOM, dalam konferensi pers yang diadakan baru-baru ini.
Dia menekankan pentingnya tindakan ini untuk melindungi kesehatan masyarakat setelah terjadinya kejadian luar biasa keracunan pangan.
Taruna juga merekomendasikan agar masyarakat yang telah membeli atau menyimpan Latiao untuk segera membuangnya demi menghindari risiko sakit.
"Dengan pengumuman ini, sebaiknya jangan dimakan atau jangan dikonsumsi. Nanti akan menimbulkan risiko seperti yang terjadi pada tujuh lokasi KLB keracunan pangan di Indonesia," tuturnya.
BACA JUGA:5 Provinsi Penerima Bansos Terbesar di Indonesia, Urutan Pertama Mencapai 22.178.797 Penerima
Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya situasi yang dihadapi oleh masyarakat, dan pentingnya untuk mendengarkan imbauan dari otoritas kesehatan.
BPOM tidak hanya melarang peredaran produk, tetapi juga telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengamankan seluruh produk pangan olahan Latiao dari peredaran.
Mereka juga menangguhkan proses registrasi dan importasi produk tersebut hingga pemeriksaan dan pengujian selesai. Dalam konteks ini, BPOM meminta kerja sama dari pihak terkait untuk menghapus produk yang berbahaya dari platform online, mengingat banyaknya penjualan yang dilakukan melalui internet.