Bea Balik Nama Beli Kendaraan Bekas di Jakarta Gratis, Ayo Urus Sekarang

Kamis 07-11-2024,05:03 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta gratis, ayo urus sekarang.  Membeli kendaraan bekas adalah pilihan yang semakin diminati oleh banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin memiliki kendaraan tanpa harus mengeluarkan biaya yang terlalu besar. 

Dengan membeli kendaraan bekas yang masih dalam kondisi baik, Anda dapat memperoleh harga yang jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan harga kendaraan baru. 
Selain itu, terdapat kabar menarik bagi para pembeli kendaraan bekas di Jakarta proses balik nama kini dapat dilakukan tanpa biaya.

BACA JUGA:Detik-detik Prajurit TNI Dikeroyok Anggota Ormas Saat Nyeruput Kopi

Dilansir dari laman resmi kompas.com mulai 23 Oktober 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). 
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, yang memberikan insentif pajak daerah sebesar 0 persen bagi pembeli kendaraan bekas. 

Kebijakan ini berlaku hingga diterapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2025. 
Dengan adanya kebijakan ini, para pemilik kendaraan bekas tidak perlu lagi membayar biaya balik nama, yang tentunya memberikan kemudahan bagi mereka.

Perlu dicatat bahwa setelah periode ini, kendaraan bekas tetap tidak akan dikenakan biaya balik nama. Sanksi administratif, seperti bunga dan denda, juga dihapus untuk kendaraan yang mendapatkan insentif ini. 

BACA JUGA:Kronologis Warga Pasar Seluma Meninggal Tersengat Listrik saat Petik Buah Kelapa

Dalam Peraturan Daerah yang baru, BBNKB hanya akan dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas akan bebas dari biaya. 

Untuk kendaraan baru, tarif BBNKB tetap dikenakan sebesar 12,5 persen. Ini berarti bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan, sekarang bisa menyelesaikan administrasi tanpa harus membayar denda atau bunga yang biasanya menumpuk.
“Tarif (gratis) ini khusus untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, dalam sebuah pernyataan pada 31 Oktober 2024. 

Yang menarik, pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan insentif ini. Keringanan pajak akan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.

BACA JUGA:14 Nyawa Melayang di Tragedi Runtuhnya Atap Stasiun Kereta Api Novi Sad

Namun, bagi mereka yang telah melakukan pembayaran BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebelum aturan ini berlaku, perlu diketahui bahwa tidak ada mekanisme untuk meminta pengembalian dana atau kelebihan pajak yang telah dibayarkan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu transisi bagi pemilik kendaraan agar bisa menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana, sebagaimana dijelaskan oleh Herlina.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur, 1 Tersangka Titipkan Uang Rp138 Juta ke Penyidik Kejari

Proses Balik Nama Kendaraan

Bagi Anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Proses balik nama ini umumnya dilakukan dalam dua tahap. 
Tahap pertama dilakukan di Samsat terdekat sesuai dengan lokasi pendaftaran kendaraan, sementara tahap kedua dilakukan di Samsat terdekat dengan domisili pemilik baru.
Sebelum melakukan proses balik nama, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar berkas yang perlu disiapkan untuk proses balik nama:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru, disertai dengan fotokopi.
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  3. Kwitansi pembelian kendaraan bekas yang telah ditandatangani oleh penjual dan pembeli, dilengkapi dengan materai Rp10.000.
  4. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi.
  5. Dokumen cek fisik kendaraan yang bisa diperoleh di kantor Samsat.
Kategori :