Ada Kode di STNK, Begini Cara Mudah Mengetahui Kendaraan Kena Pajak Progresif atau Tidak

Sabtu 09-11-2024,15:31 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Jasa Raharja Bocorkan Dampak Tidak Bayar Pajak Ranmor Bagi Korban Lakalantas

Cek Pajak Progresif Secara Online

Dengan kemajuan teknologi, kini Anda juga bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online. Setiap provinsi di Indonesia memiliki situs E-Samsat yang dapat diakses dengan mudah. Misalnya, bagi warga DKI Jakarta, Anda bisa mengunjungi situs resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. 

Berikut adalah langkah-langkah untuk cek pajak secara online:

1. Masukkan Data Kendaraan

Anda perlu memasukkan nomor polisi (nopol) dan NIK pada kolom yang tersedia.

2. Verifikasi

Centang kotak "I'm not a robot" untuk melakukan verifikasi.

3. Klik Cari

Setelah semua data diisi, klik tombol 'Cari'.

4. Lihat Detail

Informasi tentang pajak progresif akan ditampilkan. Anda dapat mengklik 'Lihat detail' untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai kendaraan tersebut.

5. Pembayaran Online

Beberapa website E-Samsat juga menyediakan fitur pembayaran online, yang memungkinkan Anda untuk membayar pajak secara praktis tanpa perlu datang ke kantor.

BACA JUGA:Ini Daftar 5 Kendaraan yang Tidak Kena Pajak Tahunan, Apa Saja?

Dengan memahami sistem Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan langkah-langkah yang tepat untuk mengecek serta membayar pajak, diharapkan masyarakat dapat lebih bertanggung jawab terhadap kepemilikan kendaraan dan berkontribusi pada upaya mengurangi kemacetan dan polusi di lingkungan sekitar.

Kategori :