Memahami makna kode-kode ini dapat membantu pemilik kendaraan dalam menjaga legalitas dan memudahkan proses identifikasi kendaraan jika terjadi situasi darurat.
Sementara itu, selain memahami sejumlah kode diatas kamu juga perlu ketahui istilah-istilah yang terdapat pada STNK.
Di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) terdapat lembar surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Mungkin sebagian pemilik kendaraan belum mengetahui maksud dari istilah-istilah yang ada di lembar tersebut.
BACA JUGA:Per 1 November, Ini Syarat Urus SIM Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan
Di lembar itu ada istilah berupa BBN KB, PKB, SWDKLLJ dan biaya ADM. Dilansir dari detik.com berikut pengertiannya:
1. BBN KB
BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Mengutip dari laman resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, BBN KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing – masing sebagai berikut :
- Penyerahan pertama sebesar 10% (supuluh persen)
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen)
BACA JUGA:Per 1 November, Ini Syarat Urus SIM Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan
2. PKB
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen)
BACA JUGA:3 Cara Efektif Menjernihkan Minyak Goreng Bekas, Punya Dampak Bagi Kesehatan?
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen)-
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen)
BACA JUGA:Hati-hati, Ini Bahaya Jajanan Anak yang Mengandung Bakteri Bacillus Cereus