Baru Bebas, 2 Residivis Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Rabu 06-11-2024,21:40 WIB
Reporter : Adrian.M Yusuf
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Baru saja hitungan bulan bebas menjalani hukuman di Lapas, dua orang residivis berinisial MF dan RD ditangkap personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Dari tangan kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti masing-masing satu paket narkotika golongan satu jenis sabu.

BACA JUGA:Contoh Soal PPPK Teknis Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Lengkap Kunci Jawaban, Pelajari Biar Lolos Seleksi

MF dan RD yang meringkuk di sel tahanan Polda Bengkulu ini, diringkus personel Subdit 1 di dua lokasi berbeda di daerah Rejang Lebong.
Iptu. Yudha Ferry Wijaya, Panit 1 subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu menyampaikan, kedua tersangka yang diamankan tersebut masih berada di satu jaringan. Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari salah satu bandar yang berada di Kecamatan Binduriang.

BACA JUGA:Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Vonis Pengemplang Pajak Hukuman 6 Bulan Penjara

Iptu. Yudha menyampaikan, tertangkapnya kedua residivis ini berawal dari tertangkapnya MF di Desa Batudewa, Kecamatan Curup Utara.
Berdasarkan keterangan dari MF ini akhirnya personel Subdit 1 Ditresnarkoba kembali menangkap RD.
MF diketahui baru saja bebas sejak Juni 2024 lalu, sementara RD bebas sejak bulan Januari 2024.

"Awalnya personel menangkap MF di Desa Batudewa, dari kicauan dari MF ini akhirnya tertangkaplah RD," ujar Iptu.Yudha. 

BACA JUGA:Cek Saldo DANA di Rekening, Pemkab Bengkulu Selatan Akan Cairkan Rp14 M ke Rekening 2200 Guru Sertifikasi

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal dua belas tahun kurungan penjara dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah.

 

(Adrian.M Yusuf) 

Kategori :