1. Orang tua/wali wajib melakukan pengecekan DTKS secara online melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/
2. Jika status DTKS "Masuk Penetapan" maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus
3. Walau sudah terdaftar di DTKS/SILADU belum tentu sebagai penerima KJP Plus tahap 1
4. Apabila status DTKS "Tidak Masuk Penetapan/Data Tidak Ditemukan" maka tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024
BACA JUGA:Serbu, Ada Promo Indomaret hingga 13 November 2024, Bisa Dapat Gratis Minyak Goreng
Berkas Persyaratan untuk Daftar KJP Plus
Bila sudah melakukan pengecekan di atas, berikut berkas yang harus disiapkan oleh orang tua/wali untuk melakukan pendaftaran KJP Plus:
1. Surat Permohonan kepada Gubernur
2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
3. Formulir pendaftaran
4. Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan
5. Print out status pengecekan di SILADU/DTKS
6. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali
BACA JUGA:Sah! Prabowo Lantik Anggota Kompolnas 2024-2028, Siapa yang Jadi Ketua?
Sementara itu, adanya program KJP Plus jelas memberikan manfaat baik bagi masyarakat. berikut manfaatnya:
1. Meningkatkan Akses Pendidikan
Anak usia 6-21 tahun mendapatkan akses lebih mudah hingga tamat satuan pendidikan menengah, mendukung Pendidikan Menengah Universal dan Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.