NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Presiden Prabowo Subianto telah melantik Sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028 pada Selasa (5/11/2024) kemarin.
Untuk informasi, Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden Republik Indonesia.
BACA JUGA:Berapa Gaji 9 Anggota Kompolnas yang Baru Dilantik Presiden Prabowo
Fungsi, Tugas, dan Wewenang Kompolnas
Dilansir dari laman resmi kompolnas.go.id, fungsi Kompolnas tercantum pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
- Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri; dan
- Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Kompolnas tercantum pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
- Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Wewenang Kompolnas tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
- Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
- Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam Upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
- Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Presiden.
BACA JUGA:Sah! Prabowo Lantik Anggota Kompolnas 2024-2028, Siapa yang Jadi Ketua?
Peran dan Cara Kerja Kompolnas
Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden.
Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.
Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden.
Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru.
BACA JUGA:Cek Saldo DANA di Rekening, Uang Rp400 Ribu dari Pemerintah Cair November 2024
Cara Kerja Kompolnas
Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden.
Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.
Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden.
Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru.
Pengumpulan data dan keluhan masyarakat ini dilakukan melalui jalur media komunikasi elektronik, terutama internet, di mana masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan staf Kompolnas yang sedang aktif di situs www.kompolnas.go.id/hubungi-kami.