Mengenal Bansos PBI JK, Ini Kriteria Penerimanya, Kamu Termasuk?

Jumat 08-11-2024,09:00 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mengenal Bansos PBI JK, ini kriteria penerimanya, kamu termasuk?

Pemerintah Indonesia memiliki berbagai program bantuan sosial (bansos) yang dirancang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu program bansos yang penting adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.

BACA JUGA:Ribut-ribut Usai Debat Pilgub Sumut 2024, Mobil Menantu Jokowi Bobby Nasution Dilempar Batu

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal akses terhadap layanan kesehatan yang layak.

Meskipun banyak masyarakat yang mungkin sudah familiar dengan berbagai program bansos lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), masih banyak yang belum mengetahui tentang apa itu bansos PBI JK.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami lebih lanjut mengenai program ini, siapa saja yang berhak menerima, dan bagaimana cara mengecek status penerimanya.

Artikel ini akan membahas mengenai PBI JK, mulai dari definisinya hingga cara memeriksa apakah Anda atau orang yang Anda kenal berhak menerima bantuan ini.

BACA JUGA:Live Jualan di TikTok, Penjual Kafan di Arcamanik Bandung Ini Viral

Bantuan sosial (bansos) merupakan program yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu atau membutuhkan.

Program bansos ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi tingkat kemiskinan, serta memberikan dukungan kepada masyarakat yang sedang menghadapi kondisi darurat atau kesulitan ekonomi.

BACA JUGA:Live Jualan di TikTok, Penjual Kafan di Arcamanik Bandung Ini Viral

Apa Itu Bansos PBI JK?

Dilansir dari laman resmi umsu.ac.id PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang merupakan program bantuan dari pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan

Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan, yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan di Indonesia.

PBI JK dirancang untuk membantu masyarakat atau individu yang kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Kategori :