5 Orang Komplotan Spesialis Curanmor 40 TKP Kota Bengkulu Ditangkap

Jumat 08-11-2024,18:16 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kompolotan spesialis curanmor yang sudah melakukan pencurian di 40 tkp dalam Kota Bengkulu berhasil ditangkap. Hasil pengembangan dan pemeriksaan dari masing-masing tersangka, komplotan spesialis curanmor ini rutin mengggunakan narkotika saat melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Janda 62 Tahun di Kota Bengkulu Tewas Ditusuk Sajam di Bagian Dada

Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana menyampaikan, lima orang pelaku ini masing-masing ditangkap oleh Polresta Bengkulu sebanyak 2 orang, Polsek Ratu Agung 2 orang dan 1 tersangka lainnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.

"Untuk yang diamankan di Polresta Bengkulu ada 2 pelaku, kemudian 2 lagi ada di Polsek, dan 1 anggota komplotan mereka ada juga yang sudah diamankan di Bengkulu Tengah," tutup Ipda. Ego.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus tindak Pidana curanmor di 40 TKP, polisi menemukan fakta baru.  Dari hasil p enyelidikan tersebut, hasil penjualan sepeda motor yang dicuri tersangka untuk membeli narkoba.

BACA JUGA:Peristiwa Berdarah, Wanita Muda Berbaju Kuning Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Hal tersebut diungkapkan Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana yang menyebut tersangka membeli narkoba jenis sabu-sabu dari hasil jual motor yang dicuri.
"Hasil penjualan motor itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari, ada juga untuk mereka membeli barang-barang terlarang," kata Ipda Ego, Jumat (08/11/24).

Dari hasil penangkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti motor hasil curian, anggota Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu juga mengamankan barang bukti berupa 1 alat hisap (bong), yang biasa digunakan tersangka untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Terlibat 400 Video Syur, Pejabat Kementerian Keuangan Guinea Ekuatorial Dipecat

Narkotika jenis sabu tersebut biasanya dibeli para tersangka usai menjual motor hasil curian ke luar Provinsi Bengkulu.
"Kalau untuk keperluan seperti judi online saat ini belum, namun kita masih akan dalami," ungkapnya.

Kanit Resmob menerangkan, untuk total sepeda motor yang telah berhasil dicuri oleh para tersangka jumlahnya sudah mencapai 40 unit.
Sedangkan untuk barang bukti sementara yang saat ini sudah berhasil diamankan Polresta Bengkulu jumlahnya baru sebanyak 5 unit.

BACA JUGA:Per 1 Desember 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Kategori :