Ini Penyebab dan Alasan Pengajuan Cuti Bupati Mukomuko Ditolak

Jumat 08-11-2024,22:19 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemprov Bengkulu mengambil langkah tegas tentang ketentuan cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat yang mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada 20424. Hal itu disampaikan oleh  Karo Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu Ferry Ernez Parera.

Siaran pers tersebut secara khusus menyoroti posisi Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko yang hingga batas waktu yang ditentukan belum mengajukan permohonan cuti, meskipun keduanya telah mendeklarasikan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko pada Pilkada tahun ini.

BACA JUGA:Begini Cara Beli Tiket Pesawat TransNusa dengan SPayLater, Ada Chasback Rp 300 Ribu

Ferry menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi yang diterima, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko serta jajaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko beranggapan bahwa ketentuan mengenai cuti di luar tanggungan negara tidak berlaku bagi mereka. 

"Akibat dari asumsi ini, mereka tidak segera mengajukan cuti sebagaimana yang diwajibkan, hingga akhirnya melewati batas waktu yang ditetapkan, yaitu 11 September 2024," ujar  Ferry Ernez Parera, 08/11/2024.

BACA JUGA:Provinsi 10 UMP Tertinggi di Indonesia 2024, Urutan Pertama Capai Rp 5 Jutaan

Hal ini menjadi perhatian penting bagi Pemprov Bengkulu karena tenggat waktu tersebut diberlakukan guna memastikan tertibnya proses administratif serta meminimalisasi potensi konflik kepentingan selama masa kampanye.

Ferry menjelaskan bahwa setelah batas waktu tersebut berlalu, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko akhirnya mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Namun, pengajuan cuti ini hanya berlaku pada waktu-waktu tertentu dalam masa kampanye, bukan mencakup keseluruhan periode kampanye yang dipersyaratkan. 

"Permohonan cuti mereka yang dilakukan setelah batas waktu dan hanya untuk waktu-waktu tertentu pada masa kampanye ini tidak dapat kami proses lebih lanjut," tegas Ferry.

BACA JUGA:Berlaku 1 Januari 2025, Ini Bocoran UMP 2025 dari Menteri Ketenagakerjaan RI

Oleh sebab itu, Gubernur Bengkulu menolak permohonan cuti tersebut karena telah melewati tenggat waktu yang telah diatur serta tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ferry juga menambahkan bahwa keputusan Pemprov Bengkulu ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua pejabat publik yang terlibat dalam proses pencalonan mengikuti aturan pemilu dengan konsisten. 

"Pemprov Bengkulu ingin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bagi seluruh calon pejabat publik. Hal ini adalah bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan," ujar Ferry Ernez Parera.

BACA JUGA:BPJS Menunggak Apakah Bisa Melakukan Pendaftaran SIM? Begini Ketentuannya

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pejabat untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan Pilkada, guna menciptakan kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap sistem demokrasi.

Kategori :