NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jodoh dan maut bagian dari rahasia ilahi. Karenanya ada orang yang menikah lebih dari satu kali. Bisa karena alasan perceraian atau karena alasan salah satunya apakah suami atau istri, meninggal dunia.
Khusus untuk seorang perempuan yang menikah lebih dari satu kali dengan alasan perceraian atau kematian, cukup banyak orang bertanya, ketika di surga nanti, wanita tersebut akan bersama suami yang mana?
Diikutip dari nu.or.id ada empat jawaban terhadap pertanyaan tersebut.
BACA JUGA:Masyaallah, Empat Golongan Ini Dirindukan Surga
Pertama, perempuan yang menikah beberapa kali kelak di akhirat akan bersuami dengan laki-laki pertama yang menjadi suaminya.
Pendapat ini diambil dari Sayyidina Abu Bakar As-Shiddiq ketika menasihati putrinya, Asma binti Abu Bakar, untuk memilih bersabar menghadapi suaminya Zubair bin Awwam yang rajin ibadah tetapi ringan tangan (suka memukul) terhadap istri.
“Putriku, sabarlah. Zubair adalah laki-laki shaleh. Bisa jadi ia adalah suamimu kelak di surga. Sebuah hadits sampai kepadaku, ‘Laki-laki yang mengambil keperawanan seorang perempuan kelak akan menjadi suaminya di surga,” kata Abu Bakar.
Kedua, perempuan yang menikah beberapa kali di dunia diperbolehkan memilih siapa di antara laki-laki yang pernah mengawininya untuk menjadi suaminya kelak di akhirat.
Pendapat ini disampaikan oleh Imam Abu Bakar Ibnul Arabi. Ia mengutip hadits Rasulullah yang terjemahannya, “Perempuan yang memiliki beberapa suami dipersilakan untuk memilih salah satu dari mereka untuk menjadi pasangannya (di akhirat).”
BACA JUGA:Astaghfirullah, Imam Masjid Ini Dimarahi Lalu Diludahi Bule, Penyebabnya Sepele
Ketiga, perempuan yang menikah beberapa kali kelak di akhirat akan bersuami dengan laki-laki terakhir yang menjadi suaminya. As-Sya’rani mengutip hadits riwayat sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman.
عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ لاِمْرَأَتِهِ : إِنْ سَرَّكِ أَنْ تَكُونِى زَوْجَتِى فِى الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِى بَعْدِى فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِى الْجَنَّةِ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِى الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرُمَ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لأَنَّهُنَّ أَزْوَاجُهُ فِى الْجَنَّةِ