Link Pendaftaran Rekrutmen Petugas Haji 2025, Buruan Daftar Sebelum Ditutup

Selasa 12-11-2024,09:31 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

a. Ketua Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).

b. Pembimbing Ibadah Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Pernyataan telah berhaji
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

BACA JUGA:Seekor Harimau Sumatra di Napal Putih Bengkulu Utara Masuk Perangkap

2. PPIH Arab Saudi

a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan)

b. Pelaksana Bimbingan Ibadah

- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Sertifikat Pembimbing Ibadah
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
- Surat Pernyataan Kemampuan TI
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan)

BACA JUGA:Manfaatkan Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun 2024 untuk Miliki Rumah Idaman

C. Pelaksana Siskohat

- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- SK Penempatan Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan)

BACA JUGA:Bank Mandiri Kenalkan Livin Around The World ke Diaspora Indonesia di Houston, Ada Layanan Transfer Valas

Tata Cara Pendaftaran

Adapun cara pendaftaran calon petugas haji 2025 adalah sebagai berikut:

1.  Buka web browser di komputer Anda, lalu akses pendaftaran di https://haji.kemenag.go.id/petugas.

2. Pilih menu “Pendaftaran Petugas” di bilah menu bagian atas.

3. Klik “Jenis Tugas” untuk memilih jenis formasi yang diminati.

Kategori :