"Agar tidak ketahuan, mereka ini gunakan karung pakan ternak untuk mengangkut pupuk subsidi dan perbuatan kedua tersangka ini jelas menyalahi aturan," pungkas Iptu.Achmad.
BACA JUGA:Isi Amar Putusan Gugatan Paslon Helmi Hasan-Mian Terhadap Paslon Rohidin Mersyah
(Ringgo Dwi Septio)