MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Polres Mukomuko tangkap 2 tersangka TPPO yang buka praktik ehem-ehem di Kelurahan Koto Jaya. Dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diamankan karena adanya laporan keresahan warga Kecamatan Kota Mukomuko.
BACA JUGA:2 Sindikat Penyelundup Pupuk Subsidi Lintas Provinsi Ditangkap Polres Mukomuko, Begini Modusnya
Menindaklanjuti laporan keresahan warga, personel Satreskrim Polres Mukomuko langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Laporan warga tersebut ternyata benar adanya, sehingga pemilik panti pijat di pantai air patah berinisial A dan P ini langsung diamankan.
BACA JUGA:Rapat Ricuh, Anggota DPRD Gorontalo Ngamuk hingga Memukul Meja
Kecurigaan warga tersebut terbukti, pada saat personel Satreskrim Polres Mukomuko ke lokasi, ada wanita muda berinisial R yang merupakan anak buah A dan P ini sedang melakukan hubungan suami istri dengan seorang pria di dalam kamar, serta ditemukan sejumlah alat kontrasepsi.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu.Achmad Nizar Akbar mengatakan, kedua tersangka yang diamankan ini adalah pemilik lokasi tempat pijat tersebut. Untuk proses hukum ketahap penuntutan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 26 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Anggota ke lokasi untuk memastikan laporan warga yang resah, dan rupanya di lokasi anak buah tersangka ini sedang melayani tamu," ujar Kasat Reskrim.
(Ringgo Dwi Septio)