Cara Mengubah Data Paspor, Siapkan Syarat dan Biayanya, Ikuti Panduan di Sini

Jumat 29-11-2024,02:22 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

1. Persyaratan tidak lengkap

2. Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri

3. Alasan keimigrasian lain

4. Prosedur.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Ini Daftar 75 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia

Biaya Mengubah Data Paspor

Biaya perubahan nama paspor maupun data lainnya menggunakan sistem mencetak ulang paspor baru dikenakan dengan harga yang sama, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk elektronik.

Arti 3 Warna Paspor Indonesia

Di Indonesia, ada tiga jenis paspor yang berlaku, yaitu paspor warna hijau, biru, dan hitam. Ada juga paspor baru Indonesia berwarna merah yang berlaku mulai tahun 2025.

Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, berikut arti warna hijau, biru, dan hitam pada paspor Indonesia.

A. Paspor Hijau (Paspor Biasa)

Paspor hijau atau Paspor Biasa adalah Paspor Indonesia yang umum digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI). Paspor Biasa terdiri atas Paspor Biasa elektronik (e-Paspor) dan Paspor Biasa non-elektronik (fisik/cetak).

B. Paspor Biru (Paspor Dinas)

Paspor biru atau Paspor Dinas adalah Paspor RI yang umumnya digunakan oleh Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan. Paspor Dinas diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah RI yang tidak bersifat diplomatik.

C. Paspor Hitam (Paspor Diplomatik)

Paspor Hitam atau Paspor Diplomatik adalah Paspor RI khusus digunakan oleh para Diplomat RI dan keluarga yang ditugaskan di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, serta bagi Pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas diplomatik.

Kategori :