Biaya Paspor Terbaru Berlaku 17 Desember 2024, Segini Rincian Tarif Berdasarkan Jenisnya

Rabu 27-11-2024,09:21 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tarif pembuatan paspor di seluruh tanah air. Tidak hanya penyesuaian harga pembuatan paspor, dalam aturan yang sama juga dilakukan perubahan masa berlaku paspor.
Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk terus meningkatkan pelayanan keimigrasian, memberikan pilihan yang lebih fleksibel, dan menyesuaikan dengan kebutuhan perjalanan masyarakat. 
Adapun untuk penyesuaian tarif ini efektif akan segera berlaku mulai 17 Desember 2024 mendatang.

BACA JUGA:Ini Deretan Negara yang Punya Paspor Terlemah di Dunia 2024, Susah untuk Bebas Visa

Lantas, mengapa tarif paspor disesuaikan?

Dikutip dari laman Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi @ditjen_imigrasi, Kebijakan penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menambah fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih jenis paspor sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka.
Selain itu, perubahan ini diiringi dengan peningkatan kualitas layanan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dan kemudahan yang lebih baik dalam layanan keimigrasian.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Saffar M. Godam, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku, sehingga masyarakat bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan," ujarnya.

BACA JUGA:10 Negara dengan Peringkat Paspor Terkuat di Dunia 2024, Siapa Jawaranya?

Tarif Paspor Desember 2024

Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif baru paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya yang bisa dipilih oleh masyarakat:

1. Paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun

- Paspor Nonelektronik: Rp 350.000

- Paspor Elektronik: Rp 650.000

2. Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

- Paspor Nonelektronik: Rp 650.000

- Paspor Elektronik: Rp 950.000

Itulah mengenai rincian ketentuan tarif paspor yang akan berlaku 17 Desember 2024 mendatang.

BACA JUGA:Cara Membuat Paspor Online 2024 untuk Persiapan Libur Akhir Tahun

Kategori :