Ngaku Mantan Brimob, Pria Ini Pukul Anggota Polisi, Begini Kronologinya

Minggu 17-11-2024,12:16 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pria mengaku mantan Brimob pukul polisi lalu lintas berujung ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.

Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memukul petugas lalu lintas (Lantas) Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Pergoki Dua Sejoli Diduga Mesum, Honorer Satpol PP Malah Peras dan Perkosa Korban

Pria yang kemudian diketahui bernama Carel Martinus (50) tersebut bahkan mengaku sebagai anggota Brimob.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Residen H Najamuddin, Kecamatan Sako, Palembang, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 17.04 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa insiden ini berawal saat Carel mengawal sebuah truk yang mencoba masuk ke Kota Palembang sebelum waktu yang diperbolehkan.

Ketika petugas menghentikan truk tersebut dan meminta memutar balik, Carel malah melakukan tindakan kekerasan.

BACA JUGA:Tokoh dan Pengurus Ikatan Keluarga Jang Pat Petulai Provinsi Bengkulu Deklarasi Dukung Rohidin-Meriani

Kronologi Pemukulan Petugas Lalu Lintas oleh Carel Martinus

Menurut Kombes Harryo, insiden dimulai ketika Bripka Azhary, anggota Satlantas Polrestabes Palembang, meminta truk yang dikawal oleh Carel untuk memutar balik karena melanggar aturan waktu operasional. Namun, Carel menolak dan malah bersitegang dengan petugas.

Dalam video yang beredar, Carel, yang mengenakan baju putih, terlihat bersikap arogan, bahkan mengancam dan mengajak petugas untuk berkelahi.

"Mantan Brimob aku ini, begoco (berkelahi). Siapa namo kau," ujar Carel dalam video yang viral.

Setelah melakukan pemukulan, Carel meninggalkan lokasi kejadian. Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, ia kembali ke Pos 12 Satlantas Polrestabes Palembang. Saat itu juga, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

BACA JUGA:Rumah Pengusaha Bumbu Dimasuki Pencuri, Uang Tunai Rp30 Juta Hilang

Carel Martinus Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis

Setelah ditangkap, Carel Martinus langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Harryo menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan Carel sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan Saudara CM sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal berlapis karena telah melawan petugas yang sedang bertugas, melakukan penganiayaan, serta pengancaman," tegas Harryo.

Kategori :