Pacaran 6 Bulan, Remaja Ini Cabuli Pacar di Rumah, Kepergok Kakak Korban

Minggu 17-11-2024,12:30 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Segera Cek Namamu

Proses Hukum di Polrestabes Palembang

Usai dilaporkan oleh keluarga korban, MRA dibawa ke Polsek SU I sebelum akhirnya dipindahkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Mikri, membenarkan bahwa mereka telah menerima tersangka dari Polsek SU I dan menyerahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.

"Benar, telah kami terima MRA dari Polsek SU I. Saat ini, (MRA) telah kami serahkan kembali ke PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ungkap Ipda Mikri.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk memberikan edukasi terkait perilaku yang sehat dalam hubungan remaja. Selain itu, penting bagi keluarga untuk menjaga komunikasi dan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

Proses hukum terhadap MRA kini sedang berjalan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak melanggar hukum.

Sheila Silvina

Kategori :