NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bawaslu buka 16.573 formasi PPPK 2024 tahap 2, ini rinciannya.
Pendaftaran seleksi administrasi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 sudah dibuka.
Adapun untuk masa pendaftaran seleksi administrasi ini berlangsung sejak 17 November hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Waspada Curah Hujan Tinggi, Data BPBD Ada 4 Rumah Terdampak Banjir di Bengkulu Tengah
Selama periode ini, data formasi yang dibuka oleh masing-masing instansi akan diperbarui secara berkala.
Tahun 2024 ini, Bawaslu membuka berbagai formasi PPPK untuk mengisi posisi-posisi yang mendukung kelancaran pengawasan pemilu.
Formasi PPPK Bawaslu 2024 adalah kesempatan bagi para profesional untuk bergabung dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Program PPPK ini bertujuan untuk mengisi berbagai posisi penting di Bawaslu yang mendukung tugas dan fungsi lembaga dalam mengawasi jalannya Pemilu dan Pilkada di Indonesia.
BACA JUGA:Waspada dan Jangan Termakan Hoax, Tim Hukum Pastikan Rohidin - Meriani Tetap Dilantik
Untuk diketahui, Bawaslu merupakan lembaga negara yang memiliki tugas utama untuk memastikan bahwa pemilu dilaksanakan secara adil dan transparan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Bawaslu membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten di berbagai bidang, baik itu dalam hal pengawasan, administrasi, teknologi informasi, maupun tenaga teknis lainnya.
Melalui seleksi PPPK Bawaslu, diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi dengan merekrut tenaga profesional yang berkompeten.
Lantas, apa saja formasi dan syarat daftar lowongan PPPK Bawaslu 2024 Tahap 2?
BACA JUGA:HUT Provinsi Bengkulu Ke 56, Ini Pesan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Berlian Utama
Formasi PPPK Bawaslu 2024 Tahap 2
Bawaslu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, membuka kesempatan kepada pegawai non ASN Strata 2 (S-2)/Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III)/SLTA/SMA Sederajat/SLTP/SMP Sederajat untuk menjadi PPPK Bawaslu.