NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Buntut video viral pesta warga binaan dan dugaan keterkaitan narkoba, kedua pejabat Lapas Kelas II a Tanjung Raja dinonaktifkan?
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan penonaktifan Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin, dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Ade Irianto.
BACA JUGA:Menteri Sosial Republik Indonesia Antarkan Langsung Bansos ke Sejumlah Warga di Kota Bengkulu
Keputusan ini diambil setelah munculnya video viral yang memperlihatkan sejumlah narapidana berpesta dengan musik remix, yang diduga melibatkan pelanggaran serius di dalam Lapas Tanjung Raja, Sumatera Selatan.
“Sudah ada instruksi penonaktifan,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (19/11/2024).
Ia juga menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pemasyarakatan harus segera mengeksekusi instruksi tersebut demi mendukung penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Cek Simulasi Cicilan KUR BRI Plafon Rp 25 Juta Terbaru, Angsuran Mulai Rp 500 Ribuan per Bulan
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @palembang_bedesau. Dalam video tersebut, terlihat suasana pesta dengan musik remix yang memicu dugaan adanya pesta narkoba di dalam Lapas. Video ini diklaim direkam oleh seorang petugas Lapas bernama Robby Ardiyansyah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Sumatera Selatan, Mulyadi, membenarkan bahwa video tersebut direkam oleh Robby.
Namun, ia membantah adanya pesta narkoba dalam Lapas. "Video itu direkam RA dengan motif agar diberikan uang oleh napi," jelasnya, Jumat (15/11/2024).
Menurut Mulyadi, Robby diduga menggunakan video tersebut untuk memeras napi. Ia mengancam akan menyebarkan video jika tuntutannya tidak dipenuhi. Meski demikian, jumlah uang yang diminta Robby belum diketahui secara pasti.
BACA JUGA:Waspada dan Jangan Termakan Hoax, Tim Hukum Pastikan Rohidin - Meriani Tetap Dilantik
Rekam Jejak Robby Ardiyansyah
Robby Ardiyansyah memiliki rekam jejak buruk selama bertugas. Ia diketahui sering mangkir kerja, bahkan hingga 67 hari berturut-turut tanpa alasan jelas.
Sebelumnya, Robby juga pernah menjalani hukuman disiplin berat akibat pelanggaran di tempat kerja. Lebih lanjut, ia dinyatakan positif narkoba saat bertugas di Rupbasan Baturaja.
Namun, dalam video klarifikasinya, Robby membantah menggunakan narkoba seperti sabu atau ekstasi. Ia mengakui bahwa dirinya positif benzodiazepin (benzo), bukan jenis narkoba lain yang dituduhkan. "Tolong