Pasutri Jadi Tersangka Penipuan
Polisi menetapkan JG sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Tuduhannya adalah JG tidak mengembalikan uang muka Rp500 juta kepada TS, meskipun Giovani menyatakan bahwa proses pembatalan jual beli dengan TS belum sepenuhnya selesai.
“Eksepsi dari pihak Polrestabes Surabaya ditolak hakim. Artinya, status tersangka JG belum tentu membuktikan ia bersalah,” ungkap Giovani. Ia juga menambahkan bahwa perkara ini seharusnya ditangani secara perdata karena terkait jual beli properti, bukan kasus pidana.
Giovani menilai, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah TAH karena dialah yang menjual aset kepada OH tanpa persetujuan JG. “Kami membutuhkan bantuan dan pandangan ahli hukum agar kasus ini bisa diluruskan,” tambahnya.
BACA JUGA:Tak Terima Ditegur, Pria Ini Malah Tonjok Pengendara Mobil
Respons Publik dan Kelanjutan Kasus
Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat, terutama karena drama kemah di depan rumah mewah yang dianggap tak biasa. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyelidikan.
Di sisi lain, pengajuan praperadilan oleh JG menjadi langkah hukum untuk melawan status tersangka yang disematkan padanya. Pasutri ini berharap agar kebenaran dapat terungkap dan masalah ini bisa diselesaikan dengan adil.
BACA JUGA:Daftar Harga Mobil Daihatsu Sigra Matic Bekas Terbaru, Cek Sebelum Beli!
Pelajaran dari Kasus ini
Kasus JG dan Giovani menyoroti pentingnya transparansi dalam proses jual beli properti, terutama ketika melibatkan pihak ketiga. Kepercayaan yang diberikan kepada orang lain, seperti penggunaan nama TAH dalam pembelian rumah, dapat menimbulkan komplikasi di kemudian hari.
Selain itu, konflik ini juga menjadi pengingat agar setiap transaksi dilengkapi dokumen resmi dan legalitas yang kuat untuk menghindari sengketa hukum.
BACA JUGA:Gampang, Ini Cara Menghilangkan Noda Hangus di Baju dengan Efektif, Jangan Dibuang Dulu!
(Sheila Silvina)