BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - 2 juru parkir ditangkap Tim Saber Pungli Polresta Bengkulu, ini nomor pengaduan bagi masyarakat. Tim Saber Pungli bergerak cepat merespon keluhan masyarakat Kota Bengkulu adanya pungutan parkir di gerai Alfamart Kota Bengkulu.
Dikomandoi langsung Ketua Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP. Max Mariners, dua orang juru parkir diamankan saat memungut uang parkir di gerai Alfamart yang berada di Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman Rp 10 Juta di Pegadaian, Per Bulan Cuma Bayar Segini
AKBP. Max Mariners menyampaikan, dua orang juru parkir yang diamankan pihaknya masing-masing berinisial RS warga Kelurahan Bumi Ayu dan AR warga Bentiring Kota Bengkulu. Keduanya tertangkap tangan melakukan pemungutan liar yang seyogyanya sudah diberi himbauan untuk tidak dilakukan pemungutan di lokasi tersebut atau terkhusus Alfamart di Kota Bengkulu.
"Kita terima laporan, kita langsung tindaklanjuti dan mengamankan bersangkutan beserta uang hasil pungutan," kata Ketua Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP. Max Mariners.
BACA JUGA:Cek Simulasi Pinjaman Kemitraan BRI Bagi Pelaku UMKM, Bunga Ringan
Diketahui PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart juga menjamin konsumen yang parkir di depan minimarket Alfamart se-Kota Bengkulu tidak dipungut biaya alias gratis. Apalagi Pemkot Bengkulu sudah menandatangani nota kesepakatan dengan PT Sumber Alfaria Trijaya terkait dengan potensi pajak dan retribusi pada gerai minimarket tersebut beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Simulasi Kredit iPhone 15 Pro Tebaru 2024, Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan, Tertarik?
Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Saber Pungli Polresta Bengkulu, AKBP Max Mariners jika parkir di seluruh gerai Alfamart di Kota Bengkulu gratis. Apabila ada praktik pungutan parkir liar lagi itu dinyatakan pungli. Saber Pungli akan menindak tegas dan akan mengamankan langsung juru parkir liar tersebut.
Jika masih ada yang melihat atau diminta uang parkir saat berkunjung ke Alfamart dapat melaporkan langsungg ke Polresta Bengkulu melalui nomor 082280993069, karena siapapun yang meminta atau memungut uang parkir kepada pelanggan Alfamart dikategorikan pungli, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Pengendara Motor Pelat Merah Pukul Petugas SPBU, Apa Pemicunya?
(Rendra Aditya)