Berantas Judol, 85 Influencer Jadi Tersangka Promosi Judi Online

Minggu 24-11-2024,13:40 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Beromzet Rp 900 triliun, polri tetapkan 85 influencer sebagai tersangka promosi judi online.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan langkah tegas terhadap praktik promosi judi online yang melibatkan para kreator konten dan influencer media sosial.

BACA JUGA:Demi Akses Jalan, Keluarga Ini Rela Bangun Jembatan Senilai Rp 250 Juta di Bantaran Sungai

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, menyatakan bahwa hingga saat ini, sebanyak 85 influencer telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi atau endorse judi online.

Endorse Judi Online Jadi Jerat Hukum

Menurut Wahyu, penetapan status tersangka terhadap para influencer ini dilakukan atas dasar keterlibatan mereka dalam mempromosikan situs judi online melalui media sosial.

Polisi mendapati bukti kuat dari aktivitas mereka, termasuk video endorsement dan postingan promosi.

“Untuk penindakan-penindakan kita yang khusus berkait dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak memang, tersangka yang kita tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement (judi online) ada sekitar 85 orang,” ujar Wahyu, Kamis, (21/11).

Penetapan ini dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Wahyu menambahkan bahwa proses hukum ini melibatkan ahli teknologi informasi (ITE), pidana, dan bidang lainnya untuk memastikan bahwa penindakan dilakukan secara komprehensif.

BACA JUGA:Heboh, Menu Makan Siang Gratis Tak Sesuai Ekspetasi, Pihak Sekolah Beri Klarifikasi

Jaringan Judi Online dan Keterlibatan WNA Cina

Selain menyoroti peran influencer, Wahyu juga mengungkap bahwa beberapa jaringan judi online yang dipromosikan ternyata melibatkan warga negara asing (WNA) asal Cina.

Mereka diketahui merekrut individu dari Indonesia untuk membantu pemasaran situs-situs tersebut di dalam negeri.

Wahyu juga menyebut bahwa sebagian kasus yang ditangani sebenarnya merupakan kasus lama. Banyak situs judi yang dipromosikan oleh para influencer sudah tutup, namun jejak digital mereka tetap menjadi dasar penyelidikan.

“Meski situsnya telah hilang, kami tetap bekerja sama dengan para ahli untuk menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para influencer tersebut,” terang Wahyu.

BACA JUGA:Asyik! Kini WhatsApp Bisa Transkrip Pesan Suara, Begini Cara Menggunakannya

Perputaran Dana Judi Online Capai Rp 900 Triliun di 2024

Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebutkan bahwa aktivitas perjudian daring di Indonesia telah mencapai perputaran dana sebesar Rp 900 triliun sepanjang tahun 2024.

Kategori :