NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - BRI Merchant adalah platform digital dari Bank BRI yang dirancang untuk memudahkan para merchant dalam mengelola transaksi mereka. Dengan menjadi merchant BRI, Anda bisa mendapatkan berbagai fasilitas seperti mesin EDC (Electronic Data Capture), QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), dan layanan pembayaran online.
BACA JUGA:Berkat Pemberdayaan BRI, Petani Mangga Bondowoso Mampu Perluas Lahan dan Tingkatkan Taraf Hidup
Kemudahan Transaksi Menerima pembayaran dengan kartu debit, kartu kredit, dan QRIS. Transaksi lebih aman dengan fitur CVV, OTP, dan SDS. Dapat melayani transaksi non-tunai, yang meningkatkan daya saing dengan merchant lain.
Untuk mendaftar menjadi merchant BRI, Anda bisa mengikuti beberapa langkah-langkah.
Anda bisa langsung datang ke kantor cabang BRI terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan dari petugas bank.
Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran merchant. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan dokumen legal usaha Anda.
Setelah mengisi formulir, pihak BRI akan melakukan verifikasi data dan dokumen Anda. Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa hari.
BACA JUGA:UMKM Keripik Kentang Albaeta Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI
Jika pendaftaran Anda disetujui, BRI akan mengirimkan perangkat seperti mesin EDC atau memberikan akses ke layanan QRIS. Anda juga akan mendapatkan pelatihan singkat tentang cara menggunakan perangkat tersebut.
Anda juga bisa mengunjungi situs resmi BRI atau menghubungi layanan pelanggan BRI untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran online.
Untuk menjadi merchant BRI, pendaftaran awalnya gratis1. Namun, setelah Anda menjadi merchant, ada biaya yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan pada setiap transaksi. Tarif MDR ini bervariasi, mulai dari 0,15% hingga 1,30% per transaksi, tergantung pada jenis transaksi dan layanan yang digunakan.
BACA JUGA:Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jika Anda menggunakan layanan QRIS, biaya MDR juga berlaku sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
(**)