“Saya sangat miris melihat aksi ini. Berdasarkan hukum Islam dan fatwa MUI, seorang laki-laki yang telah mengubah jenis kelamin tetap dianggap laki-laki secara lahiriah. Oleh karena itu, tata cara ibadahnya juga harus mengikuti aturan laki-laki,” tegas Mufti Anam.
BACA JUGA:Simak, Daftar Hari Besar Bulan November, Ada Perayaan Nasional dan Internasional
Mufti menambahkan bahwa perbuatan Isa Zega melanggar norma agama dan hukum, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Ia berharap agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini demi mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kisah Isa Zega menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebagian publik mengecam aksinya, menilai bahwa mengenakan hijab syar’i dalam ibadah umrah oleh seorang transgender melanggar norma agama.
Polisi kini tengah mendalami laporan dan bukti yang ada. Sementara itu, publik menunggu bagaimana kasus ini akan berkembang, terutama terkait pemanggilan dan klarifikasi dari Isa Zega.
BACA JUGA:16 Peristiwa Sejarah di Indonesia yang Pernah Terjadi, dari Masa Penjajahan hingga Reformasi
Apakah tindakan ini akan menjadi preseden hukum untuk kasus serupa di masa depan atau hanya akan berlalu sebagai kontroversi sesaat? Yang jelas, kasus ini menunjukkan pentingnya dialog yang lebih mendalam tentang toleransi, aturan agama, dan hak individu di tengah masyarakat yang beragam.
Sheila Silvina