NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini harga tiket pesawat jakarta- denpasar bali usai penurunan harga tiket 10% Pada 19 Desember 2024. Kabar baik datang bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan udara selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen. Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan aktivitas perjalanan udara di Indonesia.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen di 19 Bandara, Catat Tanggalnya
Langkah Pemerintah Menurunkan Harga Tiket Pesawat
Penurunan harga tiket pesawat ini diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, pada Kamis, 28 November 2024. Menurutnya, kebijakan ini merupakan hasil dari rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo bersama Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka.
"Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru di seluruh bandara di Indonesia," ujar Elba dalam keterangan resminya.
Kebijakan ini tidak hanya melibatkan maskapai penerbangan, tetapi juga berbagai pihak lainnya seperti PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk menurunkan beberapa komponen biaya penerbangan, seperti fuel surcharge, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), dan harga avtur.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Beli Tiket Pesawat Pakai BRImo dapat Poin Reward
Dukungan dari PT Pertamina dan Angkasa Pura
Untuk mendukung kebijakan ini, PT Pertamina akan memberikan diskon harga avtur sebesar 7,5 hingga 10 persen di 19 bandara selama periode Nataru. Beberapa bandara yang termasuk dalam kebijakan ini adalah Bandara Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Yogyakarta Kulon Progo, dan Balikpapan.
Selain itu, PT Angkasa Pura Indonesia bersama Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan juga akan menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U masing-masing sebesar 50 persen. Namun, penerapan kebijakan ini di bandara besar seperti Soekarno-Hatta (CGK) dan Ngurah Rai (DPS) masih menunggu konfirmasi dari Kementerian BUMN.
BACA JUGA:Ketahui, Aturan Baru Pembelian Tiket Kereta Api Subsidi, Simak Rutenya
Diskon oleh Maskapai dan Perpanjangan Jam Operasional
Maskapai penerbangan juga ikut berkontribusi dengan memberikan diskon pada fuel surcharge. Untuk jet, diskon diberikan sebesar 8 persen sehingga tarif menjadi 2 persen, sedangkan untuk propeller, diskon mencapai 5 persen sehingga tarifnya menjadi 20 persen.
AirNav Indonesia turut mendukung dengan memperpanjang jam operasional di bandara selama periode Nataru, sehingga kebutuhan operasional maskapai dapat terpenuhi dengan lebih baik.