- Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
- PTKI ditandatangani oleh Rektor
- Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
BACA JUGA:Perhatikan, Syarat Pendaftaran PCS dan PCT OJK, Umur 27 Bisa Daftar
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan).
Pelaksana Bimbingan Ibadah
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:
- Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
- Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar