BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Rekapitulasi perolehan suara pemilihan kepala daerah di tingkat Kecamatan tuntas dilaksanakan. Selanjutnya hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan akan dibawa dalam pleno tingkat KPU Kabupaten dan Kota. Sesuai jadwal dalam PKPU, pleno tingkat Kabupaten dan Kota paling lambat dilaksanakan Jumat 6 Desember 2024.
"Sesuai PKPU, untuk KPU Kabupaten/Kota itu paling lambat dilaksanakan pada 6 Desember," kata Komisioner KPU Provinsi Sarjan Effendi.
BACA JUGA:Pasangan Mana yang Unggul? Ini Hasil Pleno PPK di Kabupaten Lebong
Nantinya ditingkat KPU Kabupaten dan Kota akan dilakukan rekapitulasi perolehan suara, baik Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hasil rekapitulasi Gubernur-Wakil Gubernur akan diserahkan ke KPU Provinsi untuk direkapitulasi kembali. Sedangkan untuk hasil Bupati - Wakil Bupati, Wali Kota - Wakil Wali Kota akan ditetapkan hasilnya oleh KPU Kabupaten dan Kota masing-masing.
"Untuk kepala daerah Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota akan ditetapkan di KPU Kabupaten dan kota. Sedangkan hasil rekapitulasi perolehan suara Gubernur - Wakil Gubernur disampaikan ke KPU Provinsi," tambah Sarjan.
BACA JUGA:Ini Lokasi TPS di Bengkulu Tengah yang Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pilgub dan Pilbup 2024
Untuk rekapitulasi di tingkat Provinsi rencananya akan digelar pada 9 Desember 2024 mendatang. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan untuk Pemilihan Gubernur, pasangan nomor urut 1 Helmi Hasan dan Mian berhasil meraih 602.122 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2 Rohidin Mersyah dan Meriani meraih suara 498.909 suara.
BACA JUGA:Pleno Tingkat Kecamatan di Kota Bengkulu Tuntas, Berikut Hasilnya
Berikut hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan se-Provinsi Bengkulu
BENGKULU UTARA
HM : 89.479
RM : 73.424
BENGKULU SELATAN