NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Lion Group terapkan kebijakan baru dimulai 1 Desember, bagasi lebih akan dikenakan tarif tambahan.
Lion Group, salah satu grup maskapai penerbangan terkemuka di Indonesia, baru saja mengumumkan kebijakan terbaru terkait aturan bagasi penumpang.
Mulai 1 Desember 2024, Lion Group akan menerapkan tarif tambahan untuk bagasi yang melebihi dimensi atau ukuran yang telah ditentukan.
Kebijakan ini berlaku di seluruh maskapai yang berada di bawah naungan Lion Group, termasuk Lion Air, Wings Air, Batik Air, dan Super Air Jet.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025, Ada 1 Desa Dapat Anggaran Rp 3 Miliar Lebih
Ketentuan Dimensi Bagasi
Corporate Communication Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa ukuran, bentuk, dan berat bagasi harus mematuhi standar aviasi.
Untuk dimensi maksimal, bagasi tidak boleh lebih besar dari 35 x 35 x 30 cm. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan selama penerbangan.
Danang juga menekankan bahwa terdapat beberapa kategori bagasi yang tidak termasuk dalam Free Baggage Allowance (FBA) jika melebihi ukuran atau berat tertentu. Berikut adalah kategori tersebut:
1. Bagasi berbentuk kardus
2. Bagasi berbentuk styrofoam
3. Bagasi berbentuk palet kayu
4. Bagasi berbentuk karung dengan berat lebih dari 10 kg
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Vios Terbaru, Cicilan Angsuran 6 Tahun
Pengenaan Tarif Tambahan
Apabila bagasi penumpang termasuk dalam salah satu kategori di atas dan melampaui ketentuan, maka penumpang akan dikenakan tarif tambahan berupa Excess Baggage Ticket (EBT).
Tarif ini akan dikenakan saat melapor di konter check-in dengan pembayaran minimal untuk 5 kg. Sebagai alternatif, penumpang juga dapat mengirim barang melalui jasa kargo sebelum jadwal keberangkatan.