2025 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Seluma Bakal Naik 66 Persen, Simak Simulasi Perhitungannya di Sini

Jumat 06-12-2024,17:12 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar

Ia mengklaim Pemkab Seluma harus memiliki payung hukumnya terlebih dahulu, yakni berupa Peraturan Gubernur, sebelum menerbitkan turunannya berupa Peraturan Bupati Seluma terkait penetapan persentase opsen pajak kendaraan.

"Setahu saya kita belum ada regulasinya, kalau pun ada penambahan atau opsen pajak kendaraan kita harus menunggu Peraturan Gubernurnya dahulu sebelum Pemerintah Kabupaten Seluma menerbitkan Perbup," ujar Suparjo.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Mayora Indah Tbk, Lulusan SMA/SMK Berpeluang Diterima

 

(Hari Adiyono)

Kategori :