4 Ketentuan Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Daerah, Peserta Tes Wajib Tahu

Sabtu 07-12-2024,09:21 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

* Tes kesehatan jiwa

* Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

* Tes praktik kerja

* Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

* Wawancara

* Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Di tingkat pusat, SKB dilakukan dengan CAT. Kendati begitu, berdasar pasal 35 ayat (2), instansi pusat juga bisa melaksanakan SKB tambahan paling banyak dengan 3 jenis bentuk tes lain. Bila melaksanakan SKB tambahan, aturan penilaiannya menjadi:

* SKB tambahan punya bobot kumulatif paling tinggi 50% dari nilai keseluruhan.

* Bila terdapat jenis/bentuk tes wawancara, diberi bobot paling tinggi 10% dari nilai SKB keseluruhan.

Tak hanya di tingkat pusat, pelaksanaan SKB instansi daerah juga menggunakan CAT. 

Jika ada jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah boleh melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis lain, dengan catatan, bukan tes wawancara.

Dalam hal instansi daerah melaksanakan SKB tambahan, ada dua ketentuan yang berlaku, yakni:

SKB dengan CAT punya nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai keseluruhan.

SKB tambahan punya bobot paling tinggi 40% dari nilai keseluruhan.

Demikianlah ulasan informasi, ketentuan tes SKB CPNS 2024 di instansi daerah, peserta tes wajib tahu.

 

Kategori :