Adapun jenis jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen adalah pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pendidikan, kesenian dan hiburan, angkutan umum, keagamaan, keuangan, asuransi, keagamaan, penyiaran (tanpa iklan), serta jasa tenaga kerja.
Demikianlah sejumlah dampak jika PPN naik 12 persen yang akan dirasakan masyarakat siap-siap penurunan daya beli.
Nutri Septiana