Diberlakukan Awal 2025, Ini Dampak jika PPN Naik 12 Persen, Siap-siap Penurunan Daya Beli

Senin 09-12-2024,11:42 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

Adapun jenis jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen adalah pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pendidikan, kesenian dan hiburan, angkutan umum, keagamaan, keuangan, asuransi, keagamaan, penyiaran (tanpa iklan), serta jasa tenaga kerja.

Demikianlah sejumlah dampak jika PPN naik 12 persen yang akan dirasakan masyarakat siap-siap penurunan daya beli.

 

Nutri Septiana

Kategori :