BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Petugas Lapas Kelas II A Bengkulu kembali melakukan pengecekan terhadap warga binaan.
BACA JUGA:DURHAKA, Anak Acungkan Sajam dan Ancam Bunuh Ibu Kandung
Pengecekan ini menindaklanjuti atas penangkapan yang dilakukan Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu beberapa hari lalu terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari kedua pelaku bernama Egi dan Fredi, polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan dan pengakuan keduanya, barang haram tersebut berasal dari warga binaan berinisial SF yang saat ini menghuni di Lapas Bengkulu.
BACA JUGA:Jreeng, Bansos Senilai Rp 200.000 Sampai Rp 3.000.000 Cair Lagi Bulan Mei 2023 Ini
Dari pengecekan yang berkoordinasi dengan Direktorat Subdit 1 Resnarkoba Polda Bengkulu ini, hasilnya disampaikan Kalapas Kelas II A Bengkulu Ade Kusmanto, bahwa tak didapati warga binaan berinisial SF atau nama aslinya Sandi Febrianda yang disebutkan kedua pelaku menyebarkan narkoba jenis sabu.
Selain itu, Kalapas mengaku pihaknya terbuka dan tetap bersinergi untuk dilakukan penggeledahan jika apabila ada warga binaan yang ikut terlibat peredaran narkoba.
BACA JUGA:Perlu Tahu Berikut Kerusakan Paling Sering Terjadi pada Handphone
"Kami tetap sinergi dengan aparat penegak hukum untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba. Jika memang ada yang menyebutkan bersumber dari dalam lapas, kami terbuka apabila pihak Aparat Penegak Hukum melakukan penggeledahan atau pengembangan," ungkap Kalapas Ade Kusmanto.
Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan razia terhadap kamar warga binaan demi memastikan lapas bersih dari Halinar (handphone, pungli dan narkoba).
Rendra Aditya