KEPAHIANG,RBTVCAMKOHA.COM - Ketua rumah kreatif BUMN Kepahiang ditahan Kejari pasca kelola dana CSR PLN.
Setelah melalui proses penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum pengelolaan dana CSR rumah kreatif PLN kepahiang, Senin (9/12) siang, akhirnya penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan satu orang tersangka berinisial AP dalam kasus dugaan korupsi rumah BUMN.
BACA JUGA:19 Unit Motor Seharga Rp45 Juta Siap Dibagikan untuk 19 Puskesmas di Kabupaten Seluma
Tersangka AP diketahui menjadi ketua dari rumah kreatif BUMN Kepahiang yang mendapatkan kucuran dari CSR PLN kepahiang. Diduga, dalam pengelolaan dana CSR ini ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kasi Pidsus Kejari kepahiang, Febrianto Ali Akbar menerangkan bahwa untuk saat ini AP melakukan indikasi korupsi tersebut seorang diri dengan modus kegiatan fiktif.
"Untuk sementara waktu dari hasil penyidikan AP beraksi tunggal, namun kami masih melakukan pendalaman terkait adanya kemungkinan tersangka lain atas kerugian negara di rumah BUMN tersebut," terang kasi pidsus Kejari kepahiang, Senin (9/12).
BACA JUGA:Musim Penghujan Tiba, Waspada Demam Berdarah, Kenali Ciri dan Gejalanya
Ditambahkan Kasi Pidsus, untuk kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka yang mengelola dana CSR BUMN ini masih dihitung secara rinci oleh pihaknya melalui audit.
"Namun dari hitungan kasar kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp. 300 juta," ungkapnya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, AP akan ditahan selama 20 hari dan dititipkan di lapas kelas IIA Curup sebagai tahanan titipan jaksa.
"AP saat ini telah kami tahan dan dititipkan ke lapas Curup selama 20 hari kedepan sembari menunggu kami melakukan kelengkapan lainnya terhadap perkara ini," tandas Febrianto Ali Akbar.