BACA JUGA:Isi Catatan Bayi Berusia 4 Bulan Bernama Jun Woo Saat Jadi Penumpang Pesawat Terbang
Sementara itu, menurut pengakuan dari kedua tersangka yang berhasil di konfirmasi, mereka nekat melakukan aksi tersebut lantaran di bawah pengaruh minuman alkohol.
"Sebenarnya kami idak ado niat untuk melakukan pencurian. Namun saat itu kami baru selesai minum dan hendak membeli minuman lagi, tapi warung tutup," jelas tersangka PH saat dikonfirmasi.
Bahkan sebelum mereka melancarkan aksinya tersebut, kedua tersangka ini terlebih dahulu ingin membeli minuman, namun warung yang menjual minuman sudah tutup.
"Sewaktu kami hendak pulang, kami melihat bapak-bapak membawa sepeda motor dan saat itulah timbul pemikiran untuk melakukan aksi tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Kejari Seluma Gelar Diskusi Panel di Hari Anti Korupsi Sedunia, Rp20,7 M Uang Negara Diselamatkan
Diketahui, peristiwa begal ini terjadi saat korban bersama dengan temannya menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi BD 2861 EL, melaju dari arah Simpang Kandis menuju ke Kelurahan Pagar Dewa.
Namun saat berada di depan SD Negeri 75 Kota Bengkulu, kedua tersangka yang sudah mengikuti korban secara tiba-tiba mematikan kontak motor korban sembari mengancam korban untuk meninggalkan sepeda motor tersebut.
Karena hari yang sudah larut malam, korban bersama dengan temannya berlari menjauh dari lokasi kejadian dan membiarkan kedua tersangka membawa sepeda motor korban.
BACA JUGA:Ketua Rumah Kreatif BUMN Kepahiang Ditahan Kejari Pasca Kelola Dana CSR PLN
Akibat dari kejadian tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun kuruangan penjara.
(Adrian M Yusuf)