Paslon Evi-Rico di Bengkulu Tengah Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi RI

Selasa 10-12-2024,20:31 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Agus Faizar

BENGKULUTENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Paslon Evi-Rico di Bengkulu Tengah ajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi RI. Adanya pengajuan gugatan ini setelah beredar surat tanda terima permohonan pengajuan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Evi Susanti-Rico Zaryan Saputra.

Dalam surat tanda terima itu tertulis pokok perkaranya tentang  perselisihan hasil dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Rentan Aksi Kriminalitas, 2 Lokasi Pesta Malam Hari di Rejang Lebong Dibubarkan Polisi

Adanya pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI (MK) ini dibenarkan oleh pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah, walaupun tidak ada pemberitahuan resmi dari Paslon 02 Evi - Rico sebagai pihak penggugat.

Salah satu komisioner KPU Bengkulu Tengah Sukardi yang dimintai tanggapannya, menganggap hal ini wajar dilakukan oleh peserta pemilu. Hanya saja pihaknya belum menerima pemberitahuan surat, terkhususnya detil materi gugatan yang perkarakan.

"Wajar saja dan sah saja, terkait permasalahan perselisihan, terkait proses yang dilayangkan ke MK. Nanti kita lihat apa saja materi gugatan yang didaftarkan. Kita masih menunggu surat pemberitahuan dari MK tentunya," jelas Sukardi.

BACA JUGA:Program Bedah Rumah Tahun 2025 Cuma Tersedia untuk 10 Unit Rumah, Begini Penjelasan Pihak Dinas Perumahan

Diketahui sesuai dengan Pleno Hasil Rekapitulasi Suara yang digelar oleh KPU Bengkulu Tengah, Paslon 01, Rachmat Riyanto - Tarmizi memperoleh 33.392 suara, atau menjadi peraih suara terbanyak dibandingkan dua paslon lainnya.

Adapun perolehan suara dari Paslon 02, Evi Susanti - Rico Zaryan Saputra sebanyak 31.124 suara. Dan Paslon 03, Sri Budiman - Septi Peryadi mendapatkan sebanyak 8.251 suara dalam pemungutan suara 27 November lalu.

BACA JUGA:ASN Lebong Gigit Jari, Ternyata Ini Penyebab TPP ASN di Lebong 5 Bulan Tak Cair

Menanggapi surat gugatan yang dilayangkan Paslon 02, Evi - Rico ke MK ini, Hartanto selaku kuasa hukum Paslon 01, Rachmat - Tarmizi mengaku siap mematahkan gugatan jika ditujukan ke pihaknya. Hanya saja secara resmi, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari MK.

"Apabila kami sudah dipanggil secara patut sebagai pihak yang terkait, maka kami sudah menyiapkan materi baik secara materil maupun secara formil untuk mematahkan gugatan dari penggugat," tegas Hartanto.

BACA JUGA:Perhatikan! Ini Bocoran Pertanyaan Survey KUR BRI 2024, Pinjaman Pasti Cair

Ditambahkan Hartanto, dirinya meyakini proses Pilkada yang berlangsung di Bengkulu Tengah sudah sesuai prosedur, terutama terkait dengan hasil yang diperoleh. Namun pihaknya telah menyiapkan saksi hingga ahli jika sampai ke persidangan nanti.

Kategori :