Desa Suka Makmur : Rp 836.110.000
Dana desa adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk desa dan digunakan untuk berbagai kegatan, seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah. Alokasi dana desa dihitung berdasarkan beberapa hal, seperti jumlah desa, jumlah pendudk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Tujuan dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina