Sah, Segini UMP Provinsi Bengkulu 2025 yang Ditetapkan Melalui SK Gub No.M632 Nakertrans 2024

Rabu 11-12-2024,14:49 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sah, segini UMP Provinsi Bengkulu 2025 yang ditetapkan melalui SK Gub No.M632 Nakertrans 2024.  Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Angka yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan provinsi.

BACA JUGA:Bendahara DPRD Kepahiang Menghilang? Kejari Kepahiang Terpaksa Segel Rumah

Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin menyampaikan, besaran UMP ini naik sekitar Rp 160.000 dari UMP 2024 yang sebesar Rp 2.507.079.  UMP 2025 ini telah ditetapkan melalui SK Gub no. M632 Nakertrans 2024 tanggal 10 Des 2024 Tentang UMP Provinsi Bengkulu tahun 2025 sebesar Rp 2.670.039. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Pemalang Tahun 2025, Berapa Anggaran yang Diterima Desamu?

Kenaikan ini juga sudah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Tenaga Kerja, kenaikan sebesar 6,5 persen. Kenaikan UMP di 2025 nanti memang lebih signifikan dari tahun sebelumnya, yang kenaikannya masih dibawah Rp 100 ribu dan sesuai demgan persentase kenaikan yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto. 

"UMP 2025 Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan kurang lebih Rp160 ribu atau 6,5 persen dari UMP 2024," kata Syarif.

BACA JUGA:Masa Jabatan PPK dan PPS di Pilkada 2024 Berakhir Januari 2025

Selanjutnya hasil penetapan UMP ini akan menjadi acuan dewan pengupahan Kabupaten dan Kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK). 

"Juga kita memutuskan untuk dewan pengupahan Kabupaten dan Kota, diagendakan hari Jumat nanti, dan tak lama setelah itu akan kita rilis juga," tambah Syarif. 

Dikatakan Syarif, Perusahaan harus menerapkan UMP baru ini per 1 Januari 2025 mendatang.

"Kita minta perusahaan menerapkan UMP ini mulai 1 Januari 2025 nanti," tutupnya. 

BACA JUGA:Sebelum Liburan, Cek Dulu Harga Tiket Masuk Dufan dan Cara Membelinya

 

(Siska Harliana)

Kategori :