LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Kamis pagi (4/5), penyidik Satreskrim Polres Lebong akhirnya menetapkan pria berinisial BP (19) sebagai tersangka dalam kasus video viral LGBT beberapa waktu lalu.
BP ditetapkan tersangka karena merupakan pelaku yang merekam dan menyebarkan video asusila antara 2 orang pria tersebut.
BACA JUGA:Pegawai bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp 10 Miliar di Bank Mandiri, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kasi Humas Polres Lebong, Iptu. Fahrul Afandi membenarkan penetapan tersangka itu. Dari pemeriksaan, perekaman video dilakukan di toilet sebuah kost-kostan di samping salah satu tempat karaoke di Kecamatan Amen.
BACA JUGA:Ramalan Hari Ini untuk Shio Tikus, Kuda, Kambing hingga Macan
Tersangka mengaku awalnya mencurigai gerak-gerik 2 orang pria pemeran videi. Kemudia dia mengintai dan membuntuti kedua pemeran dalam video itu saat keluar sari ruangan karaoke. Benar saja, kedua pria tersebut masuk ke toilet dan melakukan hubungan sesama jenis.
BACA JUGA:Jreeng, Bansos Senilai Rp 200.000 Sampai Rp 3.000.000 Cair Lagi Bulan Mei 2023 Ini
Tersangka BP langsung merekam dengan niat hendak melakukan pemerasan terhadap kedua pemeran dalam video itu.
BACA JUGA:Ini Penyebab Handphone Lemot dan Cara Mengatasinya
“Kita terapkan pasal 4 ayat (1) Huruf A Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” kata Iptu. Fahrul Afandi.